Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KARANGASEM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat (20) disebutkan Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi:

  1. Pendampingan;
  2. Pembimbingan; dan
  3. Pengawasan.

Kegiatan penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dilakukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

TUGAS POKOK

  1. Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), untuk:
    • Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara Anak, baik di dalam maupun diluar sidang

    • Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara WBP yang bersangkutan dengan masyarakat.

    • Memberikan pertimbangan terkait layak atau tidaknya WBP menjalani proses Asimilasi atau Integrasi.

  2. Membimbing, membantu, dan mengawasi WBP yang memperoleh Asimilasi maupun Integrasi, baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, atau Cuti Menjelang Bebas;
  3. Membimbing, membantu dan mengawasi Anak yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, Diserahkan kepada Negara dan Harus mengikuti Wajib Latihan Kerja, atau Anak yang memperoleh Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, maupun Cuti Bersyarat.
  4. Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang TPP di Lapas/Rutan guna penentuan program pembinaan dan pembimbingan bagi WBP.
  5. Membuat laporan dan dokumentasi secara berkala kepada pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan.
  6. Meminimalkan penjatuhan pidana pada Anak dengan memberikan rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim.
  7. Menyelenggarakan Ketatausahaan Bapas.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan koordinasi pembinaan dan pembimbingan WBP.
  2. Melaksanakan standar, normal, pedoman, kriteria dan prosedur pembimbingan WBP.
  3. Melakukan urusan administrasi dan teknis.

 

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem terdiri dari:
  • Tata Usaha;
    Tugas
    Urusan Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh bagian di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.
    Fungsi
    a. Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan/ BMN, ketatausahaan, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kearsipan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem;
    b. Melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem;
    c. Melaksanakan koordinasi kegiatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem;
    d. Melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.


  • Sub Seksi Bimbingan Klien Anak;
    Tugas
    Sub Seksie Bimbingan Klien Anak mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan tugas pembimbingan klien anak.
    Fungsi
    • Menyusun rencana kerja Sub Seksi Bimbingan Klien Anak;
    • Melaksanakan registrasi Klien Anak;
    • Melaksanakan penelitian kemasyarakatan Klien Anak;
    • Melaksanakan bimbingan Klien Anak;
    • Melaksanakan kegiatan pendampingan Klien Anak;
    •  Melaksanakan pengawasan program bimbingan Klien Anak;
    • Melaksanakan bimbingan kemandirian, kepribadian, konseling dan lanjutan terhadap Klien Anak;
    • Melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit) terhadap Klien Anak;
    • Melaksanakan sidang TPP.


  • Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
    Tugas
    Sub Seksie Bimbingan Klien Dewasa mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan tugas pembimbingan klien dewasa.
    Fungsi
    • Menyusun rencana kerja Sub Seksie Bimbingan Klien Dewasa;
    • Melaksanakan registrasi Klien dewasa;
    • Melaksanakan penelitian kemasyarakatan Klien dewasa;
    • Melaksanakan bimbingan Klien dewasa;
    • Melaksanakan pengawasan program bimbingan Klien dewasa;
    • Melaksanakan bimbingan kemandirian, kepribadian, konseling dan lanjutan terhadap Klien dewasa;
    • Melaksanakan kunjungan rumah (Home Visit) terhadap Klien dewasa;
    • Melaksanakan sidang TPP.

 

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KARANGASEM
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Identitas satker

Jl. Serma Natih, Amlapura, Kecamatan / Kabupaten Karangasem  Kode Pos 80811

Email Bapas 
bapaskarangasem@gmail.com

Nomor Pengaduan
(0363) 4301180 / 081138877776

Hari ini91
Kemarin67
Minggu ini91
Bulan ini563
Total 49040

06-05-2024