PELITA, PAS - Untuk Layanan Litmas yang Berkualitas dan Tepat Waktu, PK Bapas Karangasem Lakukan Penggalian Data Untuk Keperluan Litmas

WhatsApp Image 2024 04 18 at 14.24.43

Amlapura – Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, salah satu tugas pokok seorang Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas). Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Berdasarkan hal tersebut, PK Bapas Kelas II Karangasem juga turut menjalankan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan, Kamis (18/04/2024). Proses penelitian kemasyarakatan dilakukan dengan melakukan penggalian data informasi dan data mendukung pada klien pemasyarakatan. Penggalian data dan informasi ini dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, serta data dukung lain yang dapat menunjang informasi terkait profil dan perbuatan Narapidana. Selain dilakukan penggalian data dan informasi terhadap klien pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data terkait keluarga, klien, maupun lingkungan sosial klien pada pemerintah desa setempat.

Tepatnya data yang dapat digali oleh PK sangat berpengaruh terhadap program integrasi yang akan klien dapatkan, seperti PB, CB, maupun Asimilasi, atau juga program pembinaan yang klien dapatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sebagaimana program integrasi merupakan hak bersyarat yang narapidana bisa dapatkan, sehingga PK harus membuat dan melakukan penggalian data dengan cepat dan tepat waktu namun tetap berkualitas sehingga narapidana mendapatkan apa yang menjadi hak nya, yaitu program integrasi berupa PB, CB, ataupun Asimilasi.

 

logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KARANGASEM
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Identitas satker

Jl. Serma Natih, Amlapura, Kecamatan / Kabupaten Karangasem  Kode Pos 80811

Email Bapas 
bapaskarangasem@gmail.com

Nomor Pengaduan
(0363) 4301180 / 081138877776

Hari ini65
Kemarin67
Minggu ini65
Bulan ini537
Total 49014

06-05-2024